Diduga, Sejumlah Perusahaan di Pringsewu Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

 

Pringsewu, Sepuluh detik.id, –

Bacaan Lainnya

Ratusan perusahaan di Kabupaten Pringsewu, Lampung di duga memakai air tanah tidak mengantongi syarat teknis berupa Surat Izin Pengambilan Air bawah tanah (SIPA).

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti membenarkan hal tersebut, diperkirakan nya hampir 80 persen sumur bor saat ini dimanfaatkan ratusan perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah serta tidak membayar pajak air bawah tanah.

Tapi mengenai jumlah debit air bawah tanah yang digunakan perusahaan, ia belum dapat merincinya. Termasuk besaran potensi pajak yang lost akibat pemanfaatan air bawah tanah ilegal ini.

“Perusahaan yang saat ini memanfaatkan air tanah, mulai skala kecil maupun besar, bisa mencapai 500 unit. Mereka memiliki sumur bor, tapi 80 persen pembuatannya ilegal. Ini yang perlu dibenahi sebab ini potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Lusi belum lama ini.

Ia menilai, maraknya sumur bor tanpa izin itu lantaran pemilik perusahaan merasa ribet mengurus proses izinnya. Saat ini untuk mendapatkan Rekomendasi teknis (Rektek) SIPA harus dari provinsi. Dan terkait dengan maraknya ramai diberita galian sumur bor di lokasi Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa beserta wilayah di kecamatan lainnya dari pihak Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu, sampaikan untuk Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menertibkan dan mensosialisasikan dampak dari galian sumur bor dan proses perizinan. Karena banyak warga masyarakat yang tidak mengantongi izin dikarenakan proses izin atau tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah.

“Kewenangan mengeluarkan Rektek SIPA ini sekarang dari Provinsi. Tapi untuk penerimaan pajak air bawah tanah, Pemda terganjal aturan karena belum adanya payung hukumnya. Kami selaku anggota Komisi 3 mendorong dan menghimbau pemerintah daerah agar bisa menertibkan air resapan bawah tanah terutama Karawang Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung agar para pengusaha air Karawang mengurus terkait dengan perizinan,” cetusnya.

(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *