Pasaman, sepuluhdetik. id – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Tanjung Bunga Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman yang dikerjakan oleh CV. Lusi Contractor dengan Nomor Kontrak 610.611/18/SP/AIR-DPUPR/PAS/2023 tanggal 08 Juni 2023 jangka waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 799.998.000,00 sumber dana DAK Penugasan Bidang Irigasi Tematik diduga memakai Material Ilegal. Patut dicurigai pekerjaan ini ada indikasi KKN.
Karna adanya informasi dari masyarakat adanya pemakaian material langsung di lokasi pekerjaan, media menelusuri langsung ke lokasi pekerjaan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai fantastis ini saat di kunjungi media di lokasi proyek tidak ditemukan adanya tumpukan material batu kali dan pasir yang didatangkan, senin (18/8). Saat melakukan pekerjaan pun tidak ditemui pekerja menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap. Apakah memang seperti ini aturan dari Dinas DPUPR Kab. Pasaman.
Saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp jumat (8/9) pihak kontraktor pelaksana dan pak jon sebagai asisten teknis dari pihak dinas pekerjaan umum kabupaten pasaman tidak ada tanggapan sampai saat berita ini di terbitkan.
Ketua LSM LPRI menjelaskan, setiap kegiatan konstruksi para pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) karna itu untuk keselamatan pekerja agar tidak ada insiden kecelakaan kerja dilapangan. Dan pemakaian material ilegal itu bisa melanggar UU Minerba.
“Sangat disayangkan kalau memang perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini memakai material ilegal. Pemakaian material ilegal atau penambangan galian C ilegal ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Untuk masyarakat yang memiliki usaha Galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Minerba, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa bisa dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembelipembeli, pengangkut,pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar. Ungkap LSM LPRI DPC Pasaman saat di temui.
Apakah indikasi kecurangan yang dilakukan perusahaan ini akan merembet keranah hukum. Kita tunggu di edisi berikutnya.
(Eko)