Diduga Program Bantuan Bibit di Pekon Waringinsari Diperjualbelikan

PRINGSEWU, Sepuluhdetik.Id,-

Program bantuan bibit yang seharusnya untuk memperingan beban para petani ternyata tidak selamanya dinikmati secara cuma-cuma (gratis). Senin 11/09/2023

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terbukti dari salah satu bantuan bibit jagung kepada kelompok tani penerima manfaat di Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung.

Dari penelusuran sepuluhdetik.id dilapangan, terdapat bantuan bibit jagung dari direktorat jendral (dirjen) Tanaman Pangan yang sedianya dibagikan secara gratis, nyatanya masih saja para petani dimintai setoran berupa uang, dalam hal tersebut para petani diharuskan membayar sebesar Rp. 20.000/kg.

Dari salah satu petani jagung yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya mendapatkan bibit jagung dari kelompok tani, namun dirinya harus membayar uang sebesar Rp.100.000/sak ukuran 5 kg.

“kemarin saya mendapatkan bibit jagung dari kelompok tani, saya mendapatkan bibit sebanyak 2,5 kg dan dimintai uang Rp. 50.000,00,” terangnya.

Saat sepuluh detik.id mengkonfirmasi kepada salah satu ketua kelompok tani di Pekon Waringinsari Timur tepatnya kelompok tani Maju mengatakan jika uang yang ditarik dari petani untuk uang kas kelompok.

” itu memang benar, petani yang mendapatkan bibit jagung kami mintai uang sebesar Rp.20.000/kg, uang itu untuk kas kelompok tani,”katanya.

Bahrudin (ketua Poktan Maju) menambahkan jika uang yang diminta tersebut merupakan hasil kesepakatan Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) seluruh Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit jagung sebanyak 14 kelompok yang total dari keseluruhan mendapatkan bantuan bibit jagung sebanyak 3000 kg (3 ton).

Hal tersebut tidaklah bisa dibenarkan, karena pemerintah mengucurkan bantuan bibit jagung tersebut bertujuan untuk meringankan beban para petani di masa-masa sulit setelah pandemi covid dan ancaman serangan gelombang elnino yang sedang terjadi, sehingga apapun alasan yang diberikan oleh kelompok tani tidaklah dibenarkan dan tidak sejalan dengan program pemerintah bagi para petani.

(epi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *