Pringsewu- Sepuluhdetik.Id-
Aktivitas tambang galian C ,/Tanah Uruk di duga tidak mengantongi Perizinan dan Kangkangi AMDAL,terjadi di Pekon Mada Raya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Senin, (08/07/2024).
Merujuk pada perijinan pertambangan berupa WIUP maupun IUP-OP, dan Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 pertambangan mineral dan batu bara.
Dugaan masih belum mengantongi izin semakin kuat, setelah di lokasi tidak terpasang sebuah papan informasi kegiatan. Seperti layaknya usaha pertambangan, biasanya identitas penanggung jawab baik perorangan maupun CV terlihat jelas terpampang di lokasi.
Informasi yang di peroleh dari beberapa sumber,Patut di duga Giat tambang tersebut warga kecamatan Sukoharjo,(Jk) dan (RD ),warga Kecamatan Banyumas.
Ironis nya,Aktivitas galian C itu bebas beroperasi mulai siang hari hingga sore hari. Kendati telah lama beroperasi, kegiatan itu terkesan tak tersentuh pihak aparat Penegak Hukum(APH).
Dari pantauan awak media dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI DPD Pringsewu) di lapangan terlihat beberapa unit alat berat jenis excavator dan sejumlah Dum truk sedang beraktivitas.
Menurut penuturan supir Dum truk yang berinisial BGS, tanah urug tersebut di jual dengan harga Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah).
“Harga perdum tanah urug Rp.200 ribu,” tutur supir.
Sementara pemilik yang tidak mau di sebut nama nya oleh awak media mengatakan terkait perizinan dirinya tidak mengetahui. Dia mengatakan bahwa pemilik lahan tersebut warga pekon Mada Raya.
“Lahan tersebut hanya di keruk untuk di jadikan tanah urug dan lahan lokasi persawahan,” ujarnya.
Aktivis LSM TOPAN RI DPD Pringsewu selaku lembaga kontrol sosial dan monitoring,
Dapin, mengecam keras adanya aktivitas tambang tersebut. Dia mengatakan penambangan galian C ilegal yang semakin liar akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Cepat atau lambat akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa aktivitas galian C, di duga tidak mengantongi ijin dari mulai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.
“Sejumlah izin itu pelaku tambang di duga kuat tidak mengantongi. Jika mereka mengantongi izin itu jelas aktivitas tertib, baik penataan lingkungan dan pemasukan untuk negara,” pungkasnya. (Epy)