Dewan Pers : Berita porosjakarta.com Tentang Erzaldi Tidak Akurat dan Melanggar KEJ

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pangkalpinang — Sepuluhdetik.id-

Dewan Pers menilai pemberitaan Media Siber porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, tidak akurat dan tidak berimbang.

Selain itu, media ini juga tidak melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi) kepada Erzaldi padahal isi berita tersebut berpotensi merugikan Erzaldi.

Menurut Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, sebetulnya ada tiga
penilaian yang cenderung merupakan kesalahan disampaikan Dewan Pers terhadap pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terhadap kliennya.

“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” katanya kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Terkait dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kata Berry, berita tentang kliennya di media siber porosjakarta.com, tidak akurat dan tidak uji informasi. Sedangkan pelanggaran tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah karena tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dewan Pers dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., menyatakan ada empat hal
ditemukan sehingga bisa disimpulkan berita tentang Erzaldi Rosman Djohan yang dilaporkan kuasa hukumnya itu tersebut melanggar KEJ dan Peraturan Dewan No 1 tahun 2012.

Dewan Pers juga menyebutkan berita tersebut selain tidak akurat, hanya berdasar nara sumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta” ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung. Berita tersebut juga bisa digolongkan sebagai berita bohong karena Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

*Belum Kompeten*

Saat memeriksa media dan berita yang dilaporkan Penasehat Hukum Erzaldi Rosman Djohan tersebut, Dewan Pers juga menemukan media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin redaksi.

Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat di pangkalan data
Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, maka hal ini merupakan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Persahaan Pers yang berbunyi “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama”.

Atas semua kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pers, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com melakukan tujuh hal, diantaranya melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan berita tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, terutama tentang menempatkan seorang yang berkompetensi Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Diakhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan jika porosjakarta tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya dan jika tidak dilakukan maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut media siber porosjakarta.com.

(T-APPI)

Berita Terkait

Dr. Marshal : Persoalan Beriga merupakan Golden Moment untuk Babel dalam mendapatkan royalti 10%
Lam-Teng,Di Rundung Bencana,Kembali Kampung Bumi Rahayu,Kec.Bumiratu Nuban dan Kamp.Pujo Asri(PA),Kec.Trimurjo di Porak Porandakan Angin Puting Beliung
Erzaldi Sosok yang Memberangkat Masiswa/i BABEL Belajar dan Bekerja di Taiwan
KAPOLRES LAM-TENG,DAN JAJARANYA SAMBANGI,BERIBANTUAN WARGA KAMPUNG NAMBAHREJO YANG TERKENA MUSIBAH ANGIN PUTING BELIUNG
Tanggapi Polemik Warga Desa Beriga – PT Timah, Ahli Ekonomi ; Eksistensi PT Timah di Babel Perlu di Kaji Ulang
120 SISWA  DEWASA  PSHT RANTING BANYUMAS,TES KENAIKAN SABUK DARI POLOS KE JAMBON DI PEKON NUSAWUNGU
Erzaldi Rosman,: UMKM Merupakan Penyangga Utama Ekonomi,Hal menjadi Prioritas Utama Dalam Program Kerja
Pelaksanaan Sosialisasi Akreditasi Sekolah Dan Pekon, Dalam Rangka Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Pringsewu 2024

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 07:30 WIB

Dr. Marshal : Persoalan Beriga merupakan Golden Moment untuk Babel dalam mendapatkan royalti 10%

Sabtu, 2 November 2024 - 20:11 WIB

Lam-Teng,Di Rundung Bencana,Kembali Kampung Bumi Rahayu,Kec.Bumiratu Nuban dan Kamp.Pujo Asri(PA),Kec.Trimurjo di Porak Porandakan Angin Puting Beliung

Sabtu, 2 November 2024 - 17:07 WIB

Erzaldi Sosok yang Memberangkat Masiswa/i BABEL Belajar dan Bekerja di Taiwan

Sabtu, 2 November 2024 - 13:56 WIB

KAPOLRES LAM-TENG,DAN JAJARANYA SAMBANGI,BERIBANTUAN WARGA KAMPUNG NAMBAHREJO YANG TERKENA MUSIBAH ANGIN PUTING BELIUNG

Jumat, 1 November 2024 - 22:26 WIB

Tanggapi Polemik Warga Desa Beriga – PT Timah, Ahli Ekonomi ; Eksistensi PT Timah di Babel Perlu di Kaji Ulang

Jumat, 1 November 2024 - 10:56 WIB

120 SISWA  DEWASA  PSHT RANTING BANYUMAS,TES KENAIKAN SABUK DARI POLOS KE JAMBON DI PEKON NUSAWUNGU

Jumat, 1 November 2024 - 07:50 WIB

Erzaldi Rosman,: UMKM Merupakan Penyangga Utama Ekonomi,Hal menjadi Prioritas Utama Dalam Program Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:55 WIB

Dewan Pers : Berita porosjakarta.com Tentang Erzaldi Tidak Akurat dan Melanggar KEJ

Berita Terbaru

Daerah

Wali kota Lubuklinggau Minta Setiap OPD ada Akun Medsos

Selasa, 8 Apr 2025 - 11:07 WIB

Berita

Warga Sukoharjo Resah, Dua Kasus Kriminal Belum Terungkap

Selasa, 1 Apr 2025 - 21:20 WIB