Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu

 

Pringsewu, Sepuluh detik.Id, – Bupati Pringsewu Hi. Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu. Selasa, (02/09/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah yang mengacu pada RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, visi-misi, serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025–2045, RPD Kabupaten Pringsewu, dan prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
Bupati menjelaskan, rancangan perubahan APBD tahun ini menitikberatkan pada lima prioritas pembangunan daerah, yakni:

1. Peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).

2. Peningkatan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.

4. Peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan.

5. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah.

“Ranperda Perubahan APBD ini diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD dan disetujui menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran daerah tahun berjalan,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta unsur Forkopimda setempat.

(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *