Disela – sela rutinitas kesibukannya sebagai ketua DPC LI-BAPAN Lanpung Utara, saat ditemui awak media di ruang kerjanya Kausar menyoroti pengaplikasian trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Mirisnya hal tersebut terdapat di kediaman pribadi Bupati Lampung Utara. H. Budi Utomo. Papar kausar
Dimana trotoar yang semestinya dapat gunakan oleh pejalan kaki. Namun ironisnya trotoar difungsikan sebagai tempat tanaman hias milik pribadi sang Bupati, hal ini merupakan preseden buruk yang dicontohkan Budi Utomo kepada masyarakat Lampung Utara.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan alih fungsi troroar termasuk menggangu fungsi jalan, mengganggu jarak pandang, hambatan samping, menimbulkan kecelakaan dan kerusakan kelengkapan jalan.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Tahun 2021 nomer 3 dan Peraturan Bupati Lampung Utara nomer 4 Tahun 2022. Tetang penertipan fungsi trotoar dan jalan. Hal ini patut jadi pertanyaan kami pengaplikasian undang – undang dan Peraturan Pemerintah Lampung sejauh mana?. Tegas Kausar
Jangan sampai masyarakat menjadikan pembenaran ketika mereka melakukan hal serupa, misalnya menggunakan trotoar untuk berdagang sehingga merampas hak pejalan kaki. Menerut hemat Kausar peraturan tersebut tajam untuk masyarakat namun tumpul untuk Bupati Lampung Utara.
Hal ini mesti menjadi perhatian Bupati Lampung Utara untuk menindak lanjuti sumbangsih dari kami LI-BAPAN DPC Lampung Utara. Pungkas Kausar