Pringsewu, sepuluhdetik.id,-
Tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan luka-luka.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut. Namun demikian dirinya belum bersedia menyebutkan identitas pelaku dengan alasan masih dalam proses pengembangan.
“Memang benar Rabu pagi kemarin kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan satu dari dua pelaku curas jambret tersebut, namun belum bisa kami ekspos secara terbuka karena masih dalam proses pengembangan,” singkatnya pada Kamis (2/5/2024) siang melalui release humasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Iptu Riadi juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan
Sementara ibu kandung kedua korban berharap agar kedua pelaku ditangkap dan dihukum seadil adilnya.
“Saya minta pelaku ditangkap dan dihukum seadil adilnya karena sudah menghilangkan nyawa anak saya,” pintanya.
Untuk diketahui, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 Wib di jalan raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidananya pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepedanya motor trail memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar SMP asal Sukoharjo Barat tersebut. Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.
Sadar menjadi korban jambret, kedua korban lantas berupaya mengejar pelaku, namun nahas sepeda motor yang ditumpangi keduanya terlibat kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga.
Akibatnya Korban, Dini Nur Azizah (14) tewas dilokasi kejadian sementara satu korban lainya, Nadrotul Hasanah (15) mengalami luka berat patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan di Rumah sakit.
Selain menjadi atensi kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah dan warga masyarakat umum lainya. Mereka berharap kepolisian segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku (**)