Bibir Pantai Rambat Di Jarah Penambang Ilegal Bersenjatakan Alat Berat (PC)

- Editor

Selasa, 11 April 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, 10 Detik.Id,-

Bibir Pantai dan Bakau Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip diduga dikuasai dan dijarah Para penambang Ilegal. Selasa 11/04/2023

Hal ini setelah team media mendapatkan informasi dari salah satu warga masyarakat yang mengatakan Hutan Bakau Dan Bibir Pantai Rambat di Jarah para Penambang Liar bersenjatakan Alat berat.

Ada aktivitas TI dilengkapi dengan alat berat PC ( Excavator) di lokasi Bakau pantai Rambat.

Sejauh ini sih aman-aman saja, sepertinya sih punya Bos makanya tak tetsentuh hukum. Ujar DN

Berdasarkan informasi awal tersebut, team media pun melakukan investigasi ke lokasi Bakau dan Bibir pantai Rambat, Benar saja didapati aktivitas penambangan lengkap dengan PC berwarna Orange.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada salah satu warga masyarakat yang enggan disebu namanya mengatakan bahwa Aktivitas penambangan itu sudah berjalan sekitar 2 bulanan.

Sudah lumayan lama pak, sekitar 2 bulanan menambang disana. sejauh ini aman-aman saja. Terang Singkat H.

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan Aturan dan masih berlaku sampai saat ini berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila terbukti, maka para pelaku penambangan ini berpotensi akan berhadapan dengan Hukum.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK terkait adanya dugaan Penambangan Ilegal di Bibir pantai Rambat kecamatan Simpang Teritip, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima oleh redaksi.

(Red)

Berita Terkait

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 
Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)
Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan
Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali
Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:14 WIB

Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:50 WIB

Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB