Bertindak Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Sobeng Suradal,SH,MH Tuntut Mati Terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika

Pasaman (sumbar), sepuluhdetik.id —

Pada Hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Pidana (P-42) dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Bacaan Lainnya

Bahwa adapun Nama para Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara :
M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL (No. Reg. Perkara: PDM28/L.3.18/Enz.2/09/2024)
NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN (NO.REG.PERKARA : PDM-29/LSKPG/Enz.2/09/2024)
RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (No. Reg. Perkara: PDM-29/L.3.18/Enz.2/09/2024)
ROMADI Pgl ROMA Als UJANG bin HARDIN (NO.REG.PERKARA: PDM-31/ L.3.18/Enz.2/09/2024)

Dalam press release kejaksaan negeri pasaman menyebutkan, bahwa adapun kasus posisi singkat para terdakwa : Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN, RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL, ROMADI Pgl ROMA Als UJANG bin HARDIN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis: nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

Bahwa adapun Tim jaksa penuntut Umum Kejaksaaan negeri Pasaman yang menangani perkara Tindak Pidana Narkotika ini adalah :
1. Sobeng Suradal, SH. MH.
2. Ilza Putra Zulfa, SH.
3. Debby Khristina, SH.
4.Amalia Anjani, SH dan
5.Ahmad Sadikin Daulay, SH.

Sebelum pembacaan Surat Tuntutan Pidana (P-42) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika; Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa, Bahwa terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif dan bertugas di Polsek Padang Panjang yang seharusnya sebagai anggota kepolisian terdakwa mengerti bahwa perannya adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, akan tetapi terdakwa memanfaatkan jabatannya tersebut untuk melancarkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa : Tidak Ada.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam Amar Surat Tuntutan Pidana (P-42) Menuntut:
Menyatakan Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK dengan Pidana Mati.
Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.

Menetapkan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada negara

Terhadap Surat Tuntutan Pidana (P-42) yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL, DKK akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.

Selama sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, situasi berjalan tertib kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *