Bendera Sebagai Lambang Negara, Namun di SMK Putra Jaya School Terlihat Terpampang di Depan Sekolah pada Malam Hari

BATAM, SEPULUHDETIK.ID | Bendera Merah Putih seolah tidak bermakna di kota Batam, Kepri. Ada banyak temuan bahwa pemasangan bendera merah putih terkadang disalahgunakan dan mungkin tidak mengerti aturannya.

Seperti kejadian pada hari sabtu, 27 mei 2023, sekira pukul 22.02 wib malam bendera tersebut masih terpampang di depan halaman sekolah SMK Putra jaya School (SMK PJS) di JL. Raden Patah.

Bacaan Lainnya

Seharusnya pada malam hari bendera tidak dikibarkan, karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.

Saat di Konfirmasi ke Admin atau humas sekolah mengatakan

Selamat malam, baik bpk/ibu terima kasih informasinya, anak-anak kami lupa setelah latihan upacara untuk senin depan, jawab admin Sekolah SMK PJS.

Perlu kita tahu bahwa aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah salah satu aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Kemudian berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Diminta kepada pihak Berwenang agar memperhatikan hal ini. Perlu kita tau alasan dilakukan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih demi melindungi kehormatan Pusaka Negara tersebut. Sebab, penurunan bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya di Sekolah, masih ada juga di tempat-tempat lain (Belum terkonfirmasi) yang terpantau tidak menurunkan bendera tersebut saat matahari terbenam.

Berita ini adalah sebagai edukasi dan sudah terkonfirmasi oleh pihak adminschool.

Part 2, Bersambung….

(YT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *