Bendera Sebagai Lambang Negara, Namun di SMK Putra Jaya School Terlihat Terpampang di Depan Sekolah pada Malam Hari

- Editor

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, SEPULUHDETIK.ID | Bendera Merah Putih seolah tidak bermakna di kota Batam, Kepri. Ada banyak temuan bahwa pemasangan bendera merah putih terkadang disalahgunakan dan mungkin tidak mengerti aturannya.

Seperti kejadian pada hari sabtu, 27 mei 2023, sekira pukul 22.02 wib malam bendera tersebut masih terpampang di depan halaman sekolah SMK Putra jaya School (SMK PJS) di JL. Raden Patah.

Seharusnya pada malam hari bendera tidak dikibarkan, karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.

Saat di Konfirmasi ke Admin atau humas sekolah mengatakan

Selamat malam, baik bpk/ibu terima kasih informasinya, anak-anak kami lupa setelah latihan upacara untuk senin depan, jawab admin Sekolah SMK PJS.

Perlu kita tahu bahwa aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah salah satu aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Kemudian berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Diminta kepada pihak Berwenang agar memperhatikan hal ini. Perlu kita tau alasan dilakukan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih demi melindungi kehormatan Pusaka Negara tersebut. Sebab, penurunan bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya di Sekolah, masih ada juga di tempat-tempat lain (Belum terkonfirmasi) yang terpantau tidak menurunkan bendera tersebut saat matahari terbenam.

Berita ini adalah sebagai edukasi dan sudah terkonfirmasi oleh pihak adminschool.

Part 2, Bersambung….

(YT)

 

Berita Terkait

*Rocky Gerung,Akan Berhadapan Dengan Ketum.GCP, H.Kurniawan Buntut dari  Caci Maki Presiden Prabowo*
ASDP Permudah Refund dan Reschedule Tiket, Perjalanan jadi Makin Fleksibel!
Ketum,Gerakan Cinta Prabowo Minta Pemerintah Untuk Meninjau Kembali Prihal Regulasi Tataniaga Gas Elpiji 3 Kg
Kementerian Kelautan dan Perikanan Harus Orang Yang Mengerti Laut dan Anti Oligarki!
Polemik Pagar Laut Tangerang, Ketua GCP, Perjuang Kan Hak.Nelayan COPOT PAGAR LAUT dan COPOT Menteri KKP, Wahyu Trengono,!!!
Sambut HPN 2024, Ketum A-PPI Tegaskan Instansi-instansi Harap Berlaku Adil
PWDPI Rapat Bentuk Koperasi, “Mengubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak, Pupuk serta Obat-obatan Organik
DPW PWDPI Sumut Lantik DPC PWDPI Kabupaten Karo

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:47 WIB

*Rocky Gerung,Akan Berhadapan Dengan Ketum.GCP, H.Kurniawan Buntut dari  Caci Maki Presiden Prabowo*

Senin, 3 Februari 2025 - 11:09 WIB

ASDP Permudah Refund dan Reschedule Tiket, Perjalanan jadi Makin Fleksibel!

Senin, 3 Februari 2025 - 00:12 WIB

Ketum,Gerakan Cinta Prabowo Minta Pemerintah Untuk Meninjau Kembali Prihal Regulasi Tataniaga Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:43 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Harus Orang Yang Mengerti Laut dan Anti Oligarki!

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:48 WIB

Polemik Pagar Laut Tangerang, Ketua GCP, Perjuang Kan Hak.Nelayan COPOT PAGAR LAUT dan COPOT Menteri KKP, Wahyu Trengono,!!!

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:29 WIB

Sambut HPN 2024, Ketum A-PPI Tegaskan Instansi-instansi Harap Berlaku Adil

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:40 WIB

PWDPI Rapat Bentuk Koperasi, “Mengubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak, Pupuk serta Obat-obatan Organik

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:25 WIB

DPW PWDPI Sumut Lantik DPC PWDPI Kabupaten Karo

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB