Atensi Kapolri, Ketum FRN : Jangan Nanti Diperintah, Baru Dijalankan, Tiba Masa Tiba Akal

- Editor

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pernyataan Ini disampaikan Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon ( PW FRN) Saat melakukan Tabur Bunga ditanah asal usul Bhayangkara.

” Ada juga oknum PJU baik ditingkat Polda dan Polres tidak menjalankan atensi Kapolri,” tegasnya.

Diantaranya, Tidak Melayani Masyarakat Sungguh sungguh salah satunya pengaturan Perpanjangan SIM, Pelayanan Presisi Hanya simbolis saja di istilahkan tiba masa dan tiba akal salah satunya Tanpa ada orang yang melayani masyarakat, etika melayani masyarakat tidak sopan, memblokir atau riceck nomor handphone, laporan dumas tidak terselesaikan dengan baik, dugaan membeck up dan lain sebagainya.

” Akibat laporan ke Kapolri aman aman saja, padahal rakyat dongkol pelayanan oknum polisi,” tegas Agus.

Diapun menyayangkan, sikap oknum anggota PJU, nanti ada perintah baru dijalankan, padahal agar polisi tersebut berprestasi dalam hal peningkatan SDM Unggulan tanpa harus diperintah baru dijalankan.

” Jangan sampai FRN yang berprestasi membantu Polri, ketimbang anggota Polri Sendiri, laju Program FRN Bagaikan kilat loh,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan soal tersebut.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB

Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Berita Terbaru

Bandar Lampung

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:49 WIB