Agar Nagari/Desa Berdaya dan Mandiri Serta Terhindar Dari Praktik KKN, Kejaksaan Negeri Pasaman Laksanakan Kegiatan Jaksa Garda Desa

Pasaman, sepuluhdetik.id — Kejaksaan Negeri Pasaman melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) diseluruh Nagari (Desa) wilayah Kabupaten Pasaman.

Dalam press release yang di sampaikan pada media menerangkan, Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, SH.MH bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas DPMD Kabupaten Pasaman, dan Forwana Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 (selama 3 Hari), dengan sasaran seluruh Nagari (desa) diwilayah hukum Kabupaten Pasaman sejumlah 62 Nagari (desa).

Bacaan Lainnya

Bahwa untuk mengefisienkan waktu, pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa dibagi dalam 3 wilayah yaitu :
Kec. Rao dihadiri oleh 20 Nagari dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.
Kec. Lubuk Sikaping dihadiri oleh 27 Nagari, jumlah peserta sebanyak 108 orang yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.
Kec. Panti dihadiri oleh 15 Nagari, jumlah peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman dalam Materi Hukum pada intinya menyampaikan : Kegiatan Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa, dan diharapkan dengan telah dilaksanakannya Kegiatan Jaksa Garda Desa, Kepala Desa / Para Wali Nagari terhindar dari Perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi serta Pembangunan dinagari dapat berjalan dengan baik dan berdampak langsung bagi pelayanan maupun peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Desa / Nagari.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek pembinaan dan pencegahan. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Jaksa Garda Desa dapat membangun Nagari / Desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik – praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terlihat selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib lancar serta antusias dari para wali nagari dan perangkat nagari yang mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan hukum diwilayah masing – masing nagari.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *