Diduga, Sejumlah Perusahaan di Pringsewu Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, Sepuluh detik.id, –

Ratusan perusahaan di Kabupaten Pringsewu, Lampung di duga memakai air tanah tidak mengantongi syarat teknis berupa Surat Izin Pengambilan Air bawah tanah (SIPA).

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti membenarkan hal tersebut, diperkirakan nya hampir 80 persen sumur bor saat ini dimanfaatkan ratusan perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah serta tidak membayar pajak air bawah tanah.

Tapi mengenai jumlah debit air bawah tanah yang digunakan perusahaan, ia belum dapat merincinya. Termasuk besaran potensi pajak yang lost akibat pemanfaatan air bawah tanah ilegal ini.

“Perusahaan yang saat ini memanfaatkan air tanah, mulai skala kecil maupun besar, bisa mencapai 500 unit. Mereka memiliki sumur bor, tapi 80 persen pembuatannya ilegal. Ini yang perlu dibenahi sebab ini potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Lusi belum lama ini.

Ia menilai, maraknya sumur bor tanpa izin itu lantaran pemilik perusahaan merasa ribet mengurus proses izinnya. Saat ini untuk mendapatkan Rekomendasi teknis (Rektek) SIPA harus dari provinsi. Dan terkait dengan maraknya ramai diberita galian sumur bor di lokasi Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa beserta wilayah di kecamatan lainnya dari pihak Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu, sampaikan untuk Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menertibkan dan mensosialisasikan dampak dari galian sumur bor dan proses perizinan. Karena banyak warga masyarakat yang tidak mengantongi izin dikarenakan proses izin atau tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah.

“Kewenangan mengeluarkan Rektek SIPA ini sekarang dari Provinsi. Tapi untuk penerimaan pajak air bawah tanah, Pemda terganjal aturan karena belum adanya payung hukumnya. Kami selaku anggota Komisi 3 mendorong dan menghimbau pemerintah daerah agar bisa menertibkan air resapan bawah tanah terutama Karawang Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung agar para pengusaha air Karawang mengurus terkait dengan perizinan,” cetusnya.

(Epy)

Berita Terkait

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 
Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)
Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan
Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali
Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:14 WIB

Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:50 WIB

Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB