Sepuluhdetik.id-
Rumbia,Lam-Teng,
Drw.(25) Pemuda pengangguran asal Kampung,Rukti Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung – Tengah.
di cokok Tekab 308 Presisi Polres Lampung-Tengah,Polsek Rumbia,Pasal nya pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejat nya terhadap anak-Perempuan, di bawah umur,ironis nya lagi,Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar(SD), kelas 5,masih ada hubungan keluarga.
Iptu.Jufriyanto.Kapolsek Rumbia,menutur kan,.
Benar Jajaran Polsek Rumbia telah mengamankan seorang Pemuda (25),yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur,.
Jajaran Polsek Rumbia bergerak cepat meringkus Pelaku di kediaman nya tanpa perlawanan, setelah menerima laporan dari orang tua Korban pada jumat(11/4/2025) sekitar pukul 16.00.Wib.terang Kapolsek.
masih di utarakan Iptu.Jurfriyanto.
Di dapat keterangan dari keluarga korban,Pelaku sudah berulang kali melaku kan aksi bejat nya,.
Pelaku sudah melakukan redupaksa sebayak 10 kali,hal tersebut terkuak setelah Drw terakhir kali menjemput korban keluar rumah pada minggu (6/4/2025) sekitar pukul.19.00.
namun sampai pukul,20.30 korban tidak kunjung pulang kerumah,merasa khawatir,orang tua korban bersama merabat menyambangi rumah Pelaku, di kedapatan anak nya (Korban),berada di dalam Kamar Pelaku (Drw),dan korban seperti orang linglung tidak mau di ajak pulang, atas kecurigaan tersebut Pelaku (Drw),di cecar dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali, pungkas nya.
Terpisah,
Heri Waluyo,Aktivis NGO LSM,TOPAN-RI, menandaskan.,
Atas nama warga Masyarakat saya Apresiasi Kinerja Jajaran Polsek Rumbia,atas Kinerja nya dalam merespons dan Gerak capat pengaduan masyarakat.
dalam Kasus Pencabulan Anak/Perempuan di bawah umur ini, kita akan kawal Kasus ini sampai ke pengadilan, dan kita minta APH terapkan Hukuman Maksimal terhadap pelaku, guna pembelajaran dan efek jera bagi yang coba-coba melakukan tindakan bejat terhadap Anak/Perempuan di bawah umur tandas nya.
selain itu lanjut Bung,Heri Kasus Asusila/Cabul yang korban nya Anak/Perempuan di bawah umur untuk Kabupaten lampung-Tengah cukup tinggi, oleh karna nya Hukuman Maksimal di tambah penerapan Kebiri bagi Pedofil Anak harus di terapkan,dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,Nomor,17 Tahun 2016.tentang penetapan PERPU No.1,Tahun 2016, Perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002,Pungkas nya. (Tim.A-PPI)





