Pringsewu, Sepuluhdetik.id,-
Banyak warga resah diduga usaha air minum isi ulang kemasan dan RO Di pekon ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten pringsewu, Diduga tidak mengantongi izin.
Selaku aturan dari pemilik air minum isi ulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) , Kabupaten pringsewu.
Berdasarkan pantauan awak media ini, saat menemui salah satu pengusaha sebut saja DLN ditanya terkait perizinan nya di jawab ” wah repot mas kita harus bongkar brangkas ” biasanya Pelaku usaha air minum isi ulang yang di dapati’. “Berlanjut dari sumber air tanah’ tidak dapat menunjukan Surat Izin dari dinas terkait, Sabtu 25/01/2025.
Adapun Aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Kementerian Perindustrian No.62 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum dalam Kemasan secara Wajib.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini di duga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Atas Undang Undang (UU) Nomer 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Novi Dwi Yani Ketua LSM Topan-RI DPD Kabupaten Pringsewu Lampung meminta pihak pelaku usaha air minum isi ulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di dusun Karawang Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten pringsewu. “Agar mematuhi peraturan dari Pemerintah untuk melengkapi perizinan-Nya.
Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum di Kabupaten pringsewu agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber air-Nya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di konsumsi. “Saya meminta kepada Pemerintah untuk dapat menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkas nya
(Team)