Lampung tengah,Sepuluhdetik.Id- pada Selasa ( 22/8/2023 ) sekira pukul 19.41 wib telah dilaksanakan angkat sumpah , Adi putra bin Usman dengan Suyuno atau yang akrab di panggil Rimbo Bin Mangun Rejo.
warga kampung segala mider dengan kepala kampung Padang Rejo kecamatan pubian pelaksanaan angkat sumpah berjalan lancar serta di saksikan oleh pihak keluarga kedua belah pihak
Usai Angkon Muakhi atau angkat sumpah, ini maka Dicky Aditia pala guna, dari puta bapak Usman Musa Spd.
bergelar St, Adi Pati alam, kemudian Suyuno , alias Rimbo resmi menyandang Gelar, Pn. Abdi negara.
Dengan demikian maka Suyuno alias Rimbo sudah memiliki kepenyimbangan dalam adat lampung yang lasim di sebut dalam masyarakat adat Lampung terhadap budaya mengangkat saudara, menjadi salah satu kepenyimbangan di dalam adat Lampung.
Angkat sumpah atau dikenal dengan istilah angkon Muakhi, berasal dari bahasa Lampung yaitu , angkon yang berarti menganggap ,
Mengangkat dan Muakhi yang berasal dari kata puakhi yang berarti saudara laki – laki sedangkan Muakhi itu sendiri memiliki arti bersaudara atau sumpahan ,
Keduanya melaksanakan angkat sumpah atau Muakhi tersebut karna kebaikan yang selama ini terjalin harmonis
Dalam perjanjian sumpah tersebut yang di bawah Quran 30 jus , bahwasa nya dengan perhitungan uang sebesar Rp . 50.000. rupiah tidak menjadi perhitungan ,
Dan angkat sumpah ini terhitung sampai (3).tiga keturunan atau tiga generasi, hubungan saudara angkat sumpah ini sifatnya sakral , karena dalam pengikraran Muakhi
Tersirat dalam harapan janji suci sumpah setia dan akan selalu berkomunikasi dan musyawarah bersama
Baik senang maupun susah
Ikrar dalam adat Muakhi ini di dasarkan pada hukum adat yang berlaku , atas nama keyakinan agama Islam
Dan Tuhan yang maha esa secara lahir dan batin pengucapan ikrar muakhi secara adat ini dilakukan bersama atas kesaksian keluarga kedua belah pihak
Yang tergabung dalam bahasa nengah nyappur dalam.prinsif piil pesengiri , di sebut dalam ikrar adat Muakhi
Yang melibatkan banyak pihak dan berdasarkan hukum adat yang memiliki daya ikat yang relatif kuat dan sanksi yang cukup berat
Jika dilanggar oleh kedua belah pihak , oleh karna itu tidak sembarang dilakukan angkat sumpah atau Angkon Muakhi
Bagi kedua pihak yang Muakhi harus senantiasa terkait dengan ikrar ( sumpah / janji ) yang notabenya saling menjaga jangan sampai melanggar sumpah (Syahroni)