POHUWATO, SepuluhDetik.Id,-
Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Pohuwato yang di buka mulai dari tanggal 1 Mei kemarin, resmi di tutup oleh KPU pada tanggal (14/52023), pukul 23.59 WITA (tadi malam).
Hingga pendaftaran di tutup, hanya ada 15 Partai dari 18 Partai Politik di Kabupaten Pohuwato yang sudah memasukan dokumen pengajuan Bacalegnya ke KPU Pohuwato. Diantaranya Partai Nasdem, PDIP, PKS, PAN, PKB, Gerindra, Perindo, PPP, Demokrat, PKN, Golkar, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Gelora.
Sementara itu, tersisa 3 (tiga) Partai Politik yang tidak memasukan dokumen pangajuan Bacaleg ke KPU Pohuwato. Diantaranya Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai PSI.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, saat konferensi Pers usai menutup pendaftaran malam ini, (14/05/2023).
“Perlu kami sampaikan pada hari ini tepat pukul 23.59 WITA, pengajuan dokumen Bacaleg di KPU Pohuwato di tutup. Terdapat 15 Partai Politik yang sudah mengajukan dokumen Bacalegnya,” ungkap Rinto.
Rinto menambahkan, tersisa 3 Partai lainnya yakni Partai Hanura, Partai PSI dan Partai Garuda yang tidak mengajukan dokumen Bacalegnya.
“Dari jauh hari sebelumnya kami telah mengkonfirmasi kepada pengurus partai Politiknya baik yang ada di Kabupaten, maupun yang ada di Provinsi. Tetapi mereka sudah mamastikan tidak akan mengajukan Bacalegnya. Kami juga sudah konfirmasi, tenyata 3 Partai ini ada masalah di internal Partai mereka,” tandas Ketua KPU Pohuwato. (*)
Pewarta : Machyudin Abbas