Lam-Teng,Sepuluhdetik.id-
28 Pengurus Anak Cabang (PAC),Grib Jaya Lampung-Tengah,
merapatkan Barisan,satu Komando,Mendorong dan atau Siap mengawal Penasehat Hukum(PH),Bunda.Feni Nuritama,SH.agar menjerat Rentenir,dengan UU-ITE yang mana Rentenir tersebut telah merampas Tanah dan Bangunan milik,Ketua PAC,Grib Kecamatan Bekri serta memasarkan/Menjual nya lewat MEDSOS(Face Book).
Yunisa Putra,Ketua DPC Grib Jaya,Lampung-Tengah kepada Awak Media menuturkan,.
Itulah Kami Ormas Grib Jaya,satu Komando siap membela dan memperjuangakan Hak-hal Warga Masyarakat yang terzdholimi,terlebih ini Anggota Grib,yang Notabenya Ketua PAC,Kecamatan Bekri,kami sudah merapatkan Barisan untuk maju bersama Penasehat Hukum kami untuk menuntaskan permasalahan ini sampai Tuntas-taaaas tandas Yunisa,.
Masih di sampai kan ketua Grib,Anggota kami ketua,PAC Kecamatan Bekri ,terlilit Utang sama Rentenir,dan permasalahanya sudah sampai ke Peradilan,
Namun,Hasil Keputusan Pengadilan Permasalahan tersebut di nyatakan”NO”,Artinya gugatan tidak dapat di terima,di karnakan unsur-unsur nya tidak terpenuhi,baik Matriil maupun Formil,terang yunisa Putra,.
Mungkin Merasa Gagah,lanjut Yunisa Oknum Rentenir tersebut dengan bersama Koleganya Merampas Harta benda milik Anggota kita dengan cara merusak/mendobrak pintu dan menguras isi rumah,bahkan sampai Celana kolor pun mereka Angkut,.
Dan yang lebih ironis lagi, Wgt,inisial Rentenir tersebut meng Exsekusi Tanah dan Bangunan,dengan memasang Plang rumah di Jual,tidak berhenti sampai di situ Melalu MEDSOS,(Facebook),oknum tersebut menawarkan dan memasarkan Tanah dan Bangunan milik Anggota kita tersebut,untuk itu kami Grib Jaya DPC,lam-Teng,beserta 28 PAC,yang ada Mendorong dan siap mengawal Pengacara(PH),agar Rentenir tersebut di Jerat pula dengan UU-ITE,pungkas Yunisa.
Terpisah,
Feni Nuritama,SH.
Pengacara
(PH),dari Ormas Grib Jaya,ketika di konfirmasi terkait,UU-ITE yang akan di terap kan,diri nya menjelaskan,.
Prihal perkara Anggota Grib,yang sedang di tangani nya, LP ,sedang dalam Sidik dan Lidik Anggota Reskrim Polres Lam-Teng ,terkait Perampasan dan pengerusakan,adapun yang berkaitan dengan UU-ITE, kita sudah siapkan Delik nya,yang mana akibat dari perbuatanya bertransaksi melalui Medsos,(Facebook),Klien kami dan Keluarga besarnya,mengalami tekanan Psikologi dan nama baik keluarga besar tercemar, lebih dari itu si Pelaku dengan Acounya,bernama Mis Dot,menambahkan tulisan di Foto Rumah Klien Kami,dengan Narasi:,
MONGGO SENG MINAT,SURAT2 DI JAMIN AMAN,KELUARAN PN G’SUGIH
Narasi ini sudah jelas dan terang-benderang membohongi Publik dan Mencatut nama INSTITUSI NEGARA,tukas Feni.
di singgung Pasal yang akan di terapkan,.
untuk Pasal nya kita merujuk,pada Pasal,27 Ayat 3,UU ITE,tentang Pencemaran nama baik,seperti yang di maksud dalam Pasal,27 ayat (3),UU -ITE. akan di jerat dengan Pasal 45 Ayat (1),UU-ITE,dengan sangsi Pidana Penjara Maksimum 6 Tahun dan/atau Denda Maksimum 1 Milyar Rupiah,.tukas Feni.
di penghujung penjelasanya Feni,berharap untuk Jajaran dan Anggota Grib agar menahan diri,serahkan permasalahan ini ke Penegak Hukum, kita percaya dan yakin Penegak Hukum (POLRI),akan bekerja Profesional dan Obyektif, tutup Feni. (Red)